Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gedung DPRD Gowa Dibakar

Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan Lima Tersangka Pembakaran Gedung DPRD

Gafur mengaku berusaha memohon pengalihan penahanan lantaran kelima pelaku masih dibawa umur. Apalagi diantara mereka masih berstatus pelajar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Kondisi Terkini Kantor DPRD Gowa 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa menolak penangguhan penahanan kelima tersangka tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran gedung kantor DPRD Gowa, Sulsel.

Hal itu disampaikan kuasa hukum kelima tersangka, Abdul Gafur kepada tribun-timur.com, Kamis (13/10/2016) malam.

"Penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan Sungguminasa,"kata Abdu Gafur.

Gafur mengaku berusaha memohon pengalihan penahanan lantaran kelima pelaku masih dibawa umur. Apalagi diantara mereka masih berstatus pelajar.

Alasan Kejaksaan menolak penangguhan kata Gafur, karena pihak Kejaksaan beranggapan bahwa kasus ini akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini ke pengadilan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved