Gedung DPRD Gowa Dibakar
Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan Lima Tersangka Pembakaran Gedung DPRD
Gafur mengaku berusaha memohon pengalihan penahanan lantaran kelima pelaku masih dibawa umur. Apalagi diantara mereka masih berstatus pelajar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa menolak penangguhan penahanan kelima tersangka tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran gedung kantor DPRD Gowa, Sulsel.
Hal itu disampaikan kuasa hukum kelima tersangka, Abdul Gafur kepada tribun-timur.com, Kamis (13/10/2016) malam.
"Penangguhan penahanan ditolak Kejaksaan Sungguminasa,"kata Abdu Gafur.
Gafur mengaku berusaha memohon pengalihan penahanan lantaran kelima pelaku masih dibawa umur. Apalagi diantara mereka masih berstatus pelajar.
Alasan Kejaksaan menolak penangguhan kata Gafur, karena pihak Kejaksaan beranggapan bahwa kasus ini akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini ke pengadilan.(*)
Rekomendasi untuk Anda