Gedung DPRD Gowa Dibakar
Satu Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Gowa Pernah Mengaku sebagai Wartawan TV
Iksan yang berdomisili di Kampung Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga ini juga sebelumnya mengaku kerja di media cetak.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Dua pelaku yang diduga dalang pembakaran kantor DPRD Gowa akhirnya ditangkap oleh tim Polda Sulsel, Rabu (12/10/2016).
Keduanya yakni Iksan Daeng Tika (32) dan Ridwan Limpo (40) yang ditangkap di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Satu dari keduanya, yaitu Iksan pernah berurusan dengan Polres Gowa. Lantaran dilapor sebagai wartawan gadungan dengan mengaku kontributor TV nasional MNC media yang bertugas di Gowa.
Iksan yang berdomisili di Kampung Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga ini juga sebelumnya mengaku kerja di media cetak.
Dari sumber warga di Taborong Pallangga, yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan pasti. Namun juga pernah mengaku dekat dengan sejumlah anggota kepolisian setempat.
"Banpol (pembantu polisi) juga itu. Sering masuk ke kampung bawa polisi, " kata sumber, Syarif.
Sementara Ridwan, kata Syarif diduga adalah warga baru. Sebab tidak pernah terlihat di Taborong Pallangga.
"Orang baru kayaknya. Tidak pernah saya lihat. Kalau orang sini pasti ditahu," ujarnya.(*)