Gedung DPRD Gowa Dibakar
Kejati Teliti Berkas Perkara Pembakaran Gedung DPRD Gowa
Menurut Salahuddin, pihaknya segera merampungkan penelitian berkas tersangka untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mulai meneliti berkas perkara tersangka pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD, Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, resmi menyerahkan berkas untuk keenam tersangka masing masing berinisial Sy, NR, MS, AD, NS dan MR ke Kejaksaan sejak 5 Oktober 2016 lalu.
Pelimpahan berkas tahap pertama itu, lima hari setelah penyidik Polda mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksaan, 30 September dua pekan lalu.
"Setelah resmi menerima penyerahan dari penyidik Kepolisian, Jaksa langsung meneliti berkas perkara keenam tersangka,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (11/10).
Menurut Salahuddin, pihaknya segera merampungkan penelitian berkas tersangka untuk proses hukum selanjutnya. Jika dari hasil penelitian itu berkas dinilai lengkap (P21), maka akan segera disusul dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) oleh penyidik kepada Jaksa.
"Tapi bilamana belum lengkap maka akan dikembalikan ke Penyidik Kepolisian untuk dilengkapi disertai dengan sejumlah petunjuk,"kata Salahuddin.(*)