TOPIK
Dugaan Korupsi APBD Sulbar
-
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati berlangsung hampir dua jam lebih.
-
Mereka hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD
-
Pemeriksaan ini setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar
-
Kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 M
-
Menurut Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, kejaksaan harus mengusut tuntas kasus tersebut sampai keakar-akarnya
-
Jan. S. Maringka bahwa pihaknya akan mulai fokus mengintensifkan kembali proses penyidikan setelah ditolaknya gugatan praperadilan
-
Ia buru-buru meninggalkan ruang pemeriksaan lantai V Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar menuju lantai Basement
-
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat memeriksa mantan Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, Rabu (25/10/2017).
-
Pemeriksaan mantan Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
-
Atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
-
Pemeriksaan Anwar atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
-
Gubernur dua periode ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret unsur pimpinan DPRD Sulbar.
-
Setelah sidang permohonan gugatan praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar resmi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
-
Bukti bukti yang diajukan Kejaksaan, penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.
-
Persidangan berlangsung dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.
-
Dalam aksi, para demonstran berorasi secara bergantian. Mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan.
-
Ketua DPRD dan Wakil DPRD Sulawesi Barat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan
-
Unjuk rasa digelar menyikapi kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 yang menyeret unsur pimpinan DPRD Sulbar.
-
Majelis hakim mengabulkan dan meminta kepada pemohon dalam hal ini Kejaksaan untuk membacakan jawabanya pada Jumat dua hari kedepan.
-
Mereka menilai bahwa kasus tersebut masih ada pihak lain yang diduga terlibat dan perlu didalami peranya.
-
Ketiganya akan menjalani sidang gugatan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Makassar
-
sebanyak lima pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar kembali dipanggil dan diperiksa
-
Sesuai jadwal persidangan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar
-
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana APBD Sulawesi Barat tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
-
Pasalnya, hingga Rabu (11/10/2017) malam ini belum ada pihak kejaksaan yang memberikan keterangan seputar saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan.
-
Untuk memperlancar kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan penyimpangan APBD Sulbar tahun 2016.
-
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
-
"Kita perihatin, tapi kita kan masih menganut praduga tak bersalah, biarkanlah proses ini berjalan dengan semestinya," ujarnya
-
Alibal Masdar mengaku belum bisa menanggapi terlalu jauh seputar kasus yang menyeret empat unsur pimpinan DPRD Sulbar.
-
Anwar pada saat itu menjabat sebagai Kepala Pemerintahan setempat pasca dibahas dan penetapan dana aspirasi.