Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Sudah Hampir Satu Jam, Eks Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh Diperiksa

Atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Mantan Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Rabu (25/10/2017). Pemeriksaan Anwar atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Gubernur Sulawesi selatan dan Barat, Anwar Adnan Saleh menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulselbar atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.

Anwar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk empat tersangka unsur pimpinan DPRD Sulbar, Andi Mappangara (ketua) , dan Harum serta Munandar Wijaya, serta Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar).

Pemeriksaan Anwar sudah hampir satu jam. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruang penyidik lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati.

Empat unsur pimpinan DPRD Sulbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.

Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017. "Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur. Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah," kata Kajati Sulselbar, Jan S Maringka.

Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.

Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.

Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved