Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Gugat Kejati, Tiga Unsur Pimpinan DPRD Sulbar Ajukan Pembuktian

Persidangan berlangsung dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Sidang gugatan prapedilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (23/10/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR - Sidang gugatan prapedilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (23/10/2017).

Persidangan berlangsung dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.

Pantauan tribun-timur.com, sidang dipimpin langsung hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Sapri.

Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. Munandar Wijaya mengajukan gugatan lantaran penetapan dinilai cacar hukum.

Penetapanya dianggap ada pelanggaran hukum baik yang bersifat prosedural maupun yang subtantif.

Bahkan terkesan penetapan tidak profesional, terburu buru, dipaksakan dan cendrung penuh dengan muatan politis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved