Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Ketua DPRD Sulbar dan Wakilnya Mulai Diperiksa di Kejati Sulselbar

Mereka hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
SANOVRA JR
Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara berjalan menuju kendaraannya di baseman kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (30/10). Kader partai Demokrat Sulbar ini mencoba menghindari wartawan dengan cara lewat tangga darurat usai diperiksa kejaksaan tinggi terkait penyimpangan dana APBD Sulbar 2016, Andi Mappangara ditetapkan sebagai tersangka tipikor bersama 3 rekannya pimpinan DPRD Sulbar, yakni Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan dan Harun yang diduga merugikan negara senilai 360 Milayar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan Wakil DPRD Sulbar, Harun mulai menghadiri pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsebar.

Mereka hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.

"Sudah ada dua tersangka hadir yakni, A Mappangara dan Harun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Sementara dua tersangka lainya, Munandar Wijaya dan Hamzah Hapati Hasan belum memenuhi panggilan.

Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara berjalan menuju kendaraannya di baseman kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (30/10). Kader partai Demokrat Sulbar ini mencoba menghindari wartawan dengan cara lewat tangga darurat usai diperiksa kejaksaan tinggi terkait penyimpangan dana APBD Sulbar 2016, Andi Mappangara ditetapkan sebagai tersangka tipikor bersama 3 rekannya pimpinan DPRD Sulbar, yakni Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan dan Harun yang diduga merugikan negara senilai 360 Milayar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara berjalan menuju kendaraannya di baseman kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (30/10). Kader partai Demokrat Sulbar ini mencoba menghindari wartawan dengan cara lewat tangga darurat usai diperiksa kejaksaan tinggi terkait penyimpangan dana APBD Sulbar 2016, Andi Mappangara ditetapkan sebagai tersangka tipikor bersama 3 rekannya pimpinan DPRD Sulbar, yakni Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan dan Harun yang diduga merugikan negara senilai 360 Milayar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (SANOVRA JR)

Keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar ditetapkan tersangka karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar terlibat dalam dugaan korupsi karena ikut menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten. Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017.

"Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur. Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah," kata Kajati Sulselbar, Jan S Maringka.

Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.

Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.

Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved