Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua dan Wakil DPRD Sulbar Ajukan Praperadilan
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketuan dan Wakil DPRD Sulawesi Barat mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat beberapa pekan lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar. "Benar kami ajukan sejak kemarin," kata Kuasa Hukum terdakwa, M Alyas Ismail Kepada Tribun.
Alyas menyatakan upaya hukum prapedilan untuk tiga tersangka Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. Munandar Wijaya. Sementara Hanza Hapati Hasan belum diketahui.
Menurut Alyas bahwa penetapan klien sebagai tersangka oleh Kejaksaan terdapat sejumlah pelanggaran hukum baik yang bersifat prosedural maupun yang subtantif.
"Bahkan terkesan penetapan tersangka dimaksud dilakukan secara tidak profesional, terburu buru, dipaksakan dan cendrung penuh dengan muatan pilitis," ujarnya. (san)