Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Besok, Kuasa Hukum Tiga Pimpinan DPRD Sulbar Bacakan Gugatan

Ketiganya akan menjalani sidang gugatan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Besok, Kuasa Hukum Tiga Pimpinan DPRD Sulbar Bacakan Gugatan
HANDOVER
Robinson, kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpanan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpanan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar akan menjalani sidang gugatan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2017) besok.

Para tersangka melalui kuasa hukumnya akan membacakan isi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sesuai dengan jadwal , sidang gugatan akan digelar besok. Agendanya pembacaan gugatan," kata kuasa hukum tersangka, Robinson kepada Tribun.

Menurut Robinso dalam persidangan tersebut, kuasa hukum telah menyiapkan sekitar 20 halaman yang berkaitan dengan gugatan atas penetapan mereka sebagai tersangka.

Kejati diketahui menetapkan empat orang tersangka, masing masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. Munandar Wijaya, dan Hamza Hapati Hasan.

Upaya prapedilan ini dilakukan lantaran penetapan para unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka oleh Kejaksaan dinilai cacar hukum.

Penetapanya dianggap ada pelanggaran hukum baik yang bersifat prosedural maupun yang subtantif. Bahkan terkesan penetapan tidak profesional, terburu buru, dipaksakan dan cendrung penuh dengan muatan pilitis.

"Proses penetapan tersangka, kami anggap alat buktinya belum cukup. Jadi harapan kami permohonan di kabulkan, Supaya penetapan tersangka di batalkan oleh hakim praperadilan," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved