Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Besok, Kuasa Hukum Tiga Pimpinan DPRD Sulbar Bacakan Gugatan
Ketiganya akan menjalani sidang gugatan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpanan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar akan menjalani sidang gugatan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2017) besok.
Para tersangka melalui kuasa hukumnya akan membacakan isi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sesuai dengan jadwal , sidang gugatan akan digelar besok. Agendanya pembacaan gugatan," kata kuasa hukum tersangka, Robinson kepada Tribun.
Menurut Robinso dalam persidangan tersebut, kuasa hukum telah menyiapkan sekitar 20 halaman yang berkaitan dengan gugatan atas penetapan mereka sebagai tersangka.
Kejati diketahui menetapkan empat orang tersangka, masing masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. Munandar Wijaya, dan Hamza Hapati Hasan.
Upaya prapedilan ini dilakukan lantaran penetapan para unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka oleh Kejaksaan dinilai cacar hukum.
Penetapanya dianggap ada pelanggaran hukum baik yang bersifat prosedural maupun yang subtantif. Bahkan terkesan penetapan tidak profesional, terburu buru, dipaksakan dan cendrung penuh dengan muatan pilitis.
"Proses penetapan tersangka, kami anggap alat buktinya belum cukup. Jadi harapan kami permohonan di kabulkan, Supaya penetapan tersangka di batalkan oleh hakim praperadilan," tuturnya. (*)