Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Dana APBD Rp 360 Miliar Dikorup, Lima Pejabat Pemprov Sulbar Diperiksa
sebanyak lima pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar kembali dipanggil dan diperiksa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat terus mendalami kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulawesi Barat yang mendudukan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar.
Berdasarkan informasi diperoleh, sebanyak lima pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Kelima saksi tersebut masing masing Darmis Damir selaku Kasubbag Makro Bappeda, dan Ihsan Arsyad selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang PSDA tahun 2016.
Selain itu, tiga pejabat pengadaan bidang Pengeloloa Sumber Daya Air (PSDA) tahun 2016 Pemprov Sulbar, Muh Said, MS Amir, dan Alfian.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar. Mereka diambil keteranganya untuk mendalami peran-peran empat orang tersangka.
Sementara empat tersangka sampai saat ini belum diperiksa. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin sebelumnya bahwa pemeriksaan empat unsur pimpinan DPRD sebagai tersangka akan diagendakan dalam waktu dekat ini.
"Sudah ada jadwal pemeriksaan, tapi itu masalah waktunya penyidik yang tentukan," kata Salahuddin. (*)