Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Kejati Diminta Dalami Peran 41 Anggota DPRD Sulbar
Menurut Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, kejaksaan harus mengusut tuntas kasus tersebut sampai keakar-akarnya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat terhadap penetapan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar.
Andi Mapangara (ketua), Harum , Munandar Wijaya dan Hamzah Hapati Hasan selaku (Wakil Ketua) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
Menurut Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, kejaksaan harus mengusut tuntas kasus tersebut sampai keakar-akarnya.
Penggiat anti korupsi ini beranggapan, kasus penyimpangan dana APBD tidak hanya melibatkan empat unsur pimpinan, tetapi masih ada pihak lain.
Terutama kepada 41 anggota DPRD Sulbar. "Bagi kami, kasus ini berjamaah dab melibatkan banyak orang, penting kiranya didalami secara serius keterlibatan anggota DPRD lainnya," kata Kadir Wokanubun kepada Tribun.