Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Kejati Diminta Dalami Peran 41 Anggota DPRD Sulbar

Menurut Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, kejaksaan harus mengusut tuntas kasus tersebut sampai keakar-akarnya

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
nurhadi/tribunsulbar.com
Kantor DPRD Sulbar di Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, tampak sepi, Rabu (18/10/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat terhadap penetapan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar.

Andi Mapangara (ketua), Harum , Munandar Wijaya dan Hamzah Hapati Hasan selaku (Wakil Ketua) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.

Menurut Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, kejaksaan harus mengusut tuntas kasus tersebut sampai keakar-akarnya.

Penggiat anti korupsi ini beranggapan, kasus penyimpangan dana APBD tidak hanya melibatkan empat unsur pimpinan, tetapi masih ada pihak lain.

Terutama kepada 41 anggota DPRD Sulbar. "Bagi kami, kasus ini berjamaah dab melibatkan banyak orang, penting kiranya didalami secara serius keterlibatan anggota DPRD lainnya," kata Kadir Wokanubun kepada Tribun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved