Pesawat ATR Jatuh di Pangkep Maros
RS Bhayangkara Makassar Sterilkan Area Post Mortem Jelang Kedatangan Korban ATR 42‑500
Sterilisasi dilakukan di Pos Pemeriksaan Korban Meninggal di bagian belakang rumah sakit, tepat di samping Kantor Biddokkes Polda Sulsel
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Area post mortem di RS Bhayangkara Makassar disterilkan menjelang kedatangan jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42‑500, Selasa (20/1/2026) malam.
Sterilisasi dilakukan di Pos Pemeriksaan Korban Meninggal di bagian belakang rumah sakit, tepat di samping Kantor Biddokkes Polda Sulsel, Jalan Kumala.
Garis polisi dipasang di sejumlah titik untuk membatasi akses.
Puluhan personel kepolisian berjaga di jalur masuk area post mortem, didampingi anggota TNI, untuk memastikan hanya petugas berkepentingan yang dapat masuk.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) dan petugas medis juga sudah bersiap dengan peralatan pemeriksaan jenazah, termasuk peti jenazah, untuk mendukung proses identifikasi sesuai prosedur.
Sterilisasi ini ditujukan untuk mendukung kelancaran proses post mortem sekaligus menjaga privasi korban dan keluarga.
Pesawat ATR 42‑500 milik Indonesia Air Transport yang hilang kontak saat terbang dari Yogyakarta menuju Makassar ditemukan tercebur di lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (18/1/2026) pagi setelah dilakukan pencarian gabungan oleh Basarnas dan instansi terkait.
Serpihan badan pesawat, termasuk fuselage, ditemukan di puncak bukit saat operasi SAR berlangsung.
Tim SAR gabungan menemukan satu jenazah korban di jurang sekitar 200 meter dari lokasi serpihan, dan jenazah lain hingga kini masih tertahan di lereng karena kondisi cuaca buruk seperti hujan badai yang melanda area pencarian, menyulitkan evakuasi.
Operasi pencarian dan evakuasi korban dilakukan oleh Basarnas bersama TNI/Polri serta unsur SAR lainnya di medan yang dikenal terjal dan berkabut.
Hingga kini tim SAR terus berupaya mengevakuasi jenazah dari titik‑titik di lereng Gunung Bulusaraung.
Kementerian Perhubungan menyatakan pesawat ATR 42‑500 dengan registrasi PK‑THT sudah dinyatakan laik terbang dan memenuhi syarat kelaikan udara berdasarkan pemeriksaan kelaikan teknis dan sertifikat yang dimiliki sebelum kejadian.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengklasifikasikan kecelakaan ini sebagai kasus Controlled Flight Into Terrain (CFIT), yaitu pesawat yang dikontrol tetap menabrak permukaan tanah atau gunung saat tidak dimaksudkan, dan penyebab pasti insiden masih dalam proses investigasi oleh KNKT, termasuk analisis kondisi cuaca dan faktor lainnya. (*)
| 4 Bulan Pascainsiden Insiden ATR-42 500, Pangkep Jadi Pusat Diklat SAR Regional |
|
|---|
| Investigasi Kecelakaan ATR 42-500 PK-THT, Masalah Akurasi GPS dan Alarm ATC tak Bunyi |
|
|---|
| Hasil Investigasi KNKT Pesawat ATR Jatuh: Peringatan 'Terrain Terrain Pull Up' Sebelum Tabrak Gunung |
|
|---|
| Kesaksian Anggota Mapala 45 Pakai Parang Nanjak 5 Meter Lepaskan Black Box ATR 42-500 |
|
|---|
| Kopilot ATR 42-500 Dimakamkan di Gowa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Garis-polisi-dipasang-di-sekitar-area-post-mortem.jpg)