Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Sidang Gugatan Ketua dan Wakil DPRD Sulbar Digelar Pekan Depan
Sesuai jadwal persidangan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPRD dan Wakil DPRD Sulawesi Barat resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Sesuai jadwal persidangan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2017) pekan depan dengan agenda jawaban termohon praperadilan.
"Benar kita sudah menerima pengajuan gugatan dari pemohon. Kami agendakan sidang perdana digelar hari Rabu depan," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Safri, Kamis (12/10/2017) siang.
Menurut Safri sidang yang bakal digelar dipimpin langsung oleh hakim tunggal. Hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu adalah dirinya sendiri, Safri.
Sebelumnya unsur pimpinan DPRD Sulbar mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat beberapa pekan lalu.
Gugatan praperadilan ini resmi dilayangkan sejak 9 Oktober 2017. "Benar kami ajukan sejak kemarin (9 Oktober 2017)," kata Kuasa Hukum terdakwa, M Alyas Ismail Kepada Tribun.
Tersangka yang mengajukan gugatan ini masing masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. Munandar Wijaya. Kecuali, Hanza Hapati Hasan.