Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Sidang Gugatan Ketua dan Wakil DPRD Sulbar Digelar Pekan Depan

Sesuai jadwal persidangan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
nurhadi/tribunsulbar.com
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dikawal ketat Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) dan Brimob Polda Sulbar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPRD dan Wakil DPRD Sulawesi Barat resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Sesuai jadwal persidangan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2017) pekan depan dengan agenda jawaban termohon praperadilan.

"Benar kita sudah menerima pengajuan gugatan dari pemohon. Kami agendakan sidang perdana digelar hari Rabu depan," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Safri, Kamis (12/10/2017) siang.

Menurut Safri sidang yang bakal digelar dipimpin langsung oleh hakim tunggal. Hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu adalah dirinya sendiri, Safri.

Sebelumnya unsur pimpinan DPRD Sulbar mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat beberapa pekan lalu.

Gugatan praperadilan ini resmi dilayangkan sejak 9 Oktober 2017. "Benar kami ajukan sejak kemarin (9 Oktober 2017)," kata Kuasa Hukum terdakwa, M Alyas Ismail Kepada Tribun.

Tersangka yang mengajukan gugatan ini masing masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. Munandar Wijaya. Kecuali, Hanza Hapati Hasan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved