Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Praperadilan Pimpinan DPRD Sulbar Ditolak, Kejati Segera Lakukan Ini
Setelah sidang permohonan gugatan praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar resmi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat segera memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
Pemanggilan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar, setelah sidang permohonan gugatan praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar resmi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Penolakan itu dibacakan dalam sidang putusan, Rabu (25/10/2017). "Kami akan agendakan ulang pemeriksaan para tersangka," kata kuasa termohon praperadilan Kejati Sulselbar, Mudatsir kepada wartawan.
Mudatsir menyampaikan proses pemeriksaan tidak berjalan selama ini lantaran pihak Kejaksaan fokus pada gugatan praperadilan yang diajukan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar.
Ketiga tersangka tersebut masing masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum serta Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. (*)