Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Penetapan Tersangka DPRD Sulbar Dinilai Cacat Hukum, Kejati Minta Ini
Majelis hakim mengabulkan dan meminta kepada pemohon dalam hal ini Kejaksaan untuk membacakan jawabanya pada Jumat dua hari kedepan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selaku termohon prapedilan meminta batas waktu satu hari ini memberikan tanggapan atau jawaban atas gugatan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar selaku pemohon.
"Yang mulia, berikan kami waktu satu hari untuk membacakan jawaban atas isi gugatan pemohon," kata kuasa pemohon prapedilan Kejaksaan Tinggi Sulsel , Mudatsir kepada majelis hakim yang dipimpin langsung hakim tunggal, Sapri.
Setelah permintaan pemohon, majelis hakim mengabulkan dan meminta kepada pemohon dalam hal ini Kejaksaan untuk membacakan jawabanya pada Jumat dua hari kedepan.
Penetapan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dinilai cacat hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, M Alyas Ismail
M Alyas Ismail didampingi tiga pengacara lainya menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan tidak dilakukan proses penyelidikan sebagaimana seharusnya baik berdasarkan Kuhap maupun SOP.
Kedua, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan dari fakta dan bukti yang ditemukan, penetapan tersangka bersamaan dengan press release empat tersangka.
"Menjadi pertanyaan kalau penetapan pada saat itu, jadi kapan dilakukan proses penyidikan, kapan dilakukan proses pengumpulan bukti dan permintaan keterangan saksi. Ini sangat penting karena terkait pasal 1 terpenuhinya dua alat bukti," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jsud_20171018_190259.jpg)