TOPIK
Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
-
Hukumannya ditambah 6 bulan pidana rehabilitasi di BNN Baddoka
-
"Ketua tim JPU Prof Muzakkir sudah nyatakan banding," kata Zulkarnaen, Minggu (31/5/2015)
-
Putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret guru besar hukum Unhas Prof Musakkir dan terdakwa lainnya.
-
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata Cakra.
-
Mahasiswa yang bersama Prof Musakkir
-
Guru Besar Hukum Unhas tersebut divonis hakim 1 tahun dengan pidana rehabilitasi
-
Berharap menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar tidak melakukan kesalahan yang sama
-
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata hakim Andi Cakra.
-
Atas perkara penyalahgunaan narkoba
-
Mahasiswi yang menjadi terdakwa kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu
-
Terdakwa kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu
-
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkoba
-
Kasus penyalahgunaan narkoba
-
Atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba
-
Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam yang menangani perkara ini sedang bertugas di luar kota.
-
Dalam surat ini tertulis, Ismail menyatakan, terdakwa Prof Musakkir turut mengisap sabu sebanyak 3 kali
-
"Saya di situ sekira pukul 09.00 Wita dan mengerjakan karya ilmiah"
-
Sekadar diketahui, selain Prof Musakkir dan Andi Syamsuddin, beberapa terdakwa lainnya dianataranya, Harianto, Ismail Alrif, Nilam Ummi Qalbi, Ainun N
-
Acram Mappaona Azis meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya menjalani rehab jalan
-
ia meminta kepada pengawalnya untuk mengabadikan gambar wartawan Tribun Timur.
-
Sidang yang sedianya menggelar pemeriksaan terdakwa, ditunda saat salah satu terdakwa yakni Andi Syamsuddin tidak hadir
-
Berikut pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Isna Renishwari Cinrapole
-
"Saya memang mengisap sabu-sabu itu bersama Ismail dan Ainun," ujarnya
-
Sidang lanjutan kasus mantan wakil rektor lll Unhas, Prof Musakkir
-
Hal tersebut diungkapkan Acram saat dikonfirmasi mengenai keberadaan klienya.
-
Prof Musakkir yang juga mantan WR III Unhas ini terlilit kasus penyalahgunaan narkoba
-
"Soal teknis itu kewenanan balai rehab," ujar Andi Cakra di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/3/2015).
-
"Saat itu saya tidur dan baru bangun setelah polisi membangunkan saya," ujarnya.
-
Ia juga mengatakan hal ini, harus ditelusuri oleh pihak penegak hukum
-
"Saya belum dapat info," ujarnya melalui pesan singkat BBM,