Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Sidang Kasus Prof Mussakir Ditunda Lagi
Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam yang menangani perkara ini sedang bertugas di luar kota.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pihak Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret mantan Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir, serta dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail Alrip, Andi Syamsuddin, Hariyanto, Ainun, dan Nilam Ummi Qalbi, Selasa (7/4/2015). Pasalnya Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam yang menangani perkara ini sedang bertugas di luar kota.
"Iya benar, Pak Andi Cakra sedang ada di Jakarta untuk tugas dinas selama satu minggu," ujar Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Umum Makassar, Ibrahim Palino.
Diketahui, Ibrahim juga masuk dalam anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.
Meski ketua majelis hakim sedang berada di luar kota, pihaknya juga tidak melakukan sidang penundaan secara resmi.
"Untuk sidang penundaan belum dilakukan karena jaksa belum ada yang melapor untuk penundaan itu, "ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Makassar Zulkarnaen A lopa mengatakan, pihaknya saat ini sudah siap membacakan tuntutannya terhadap sang profesor yang diduga narkobaa itu, namun berhubung majelisnya tidak lengkap tuntutan itu batal digelar di persidangan. (*)