Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

Sidang Kasus Prof Mussakir Ditunda Lagi

Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam yang menangani perkara ini sedang bertugas di luar kota.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Sidang Kasus Prof Mussakir Ditunda Lagi
TRIBUN TIMUR/SALDY
Sidang Mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir, Kamis (18/3/2015).

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pihak Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret mantan Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir, serta dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail Alrip, Andi Syamsuddin, Hariyanto, Ainun, dan Nilam Ummi Qalbi, Selasa (7/4/2015). Pasalnya Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam yang menangani perkara ini sedang bertugas di luar kota.

"Iya benar, Pak Andi Cakra sedang ada di Jakarta untuk tugas dinas selama satu minggu," ujar Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Umum Makassar, Ibrahim Palino.

Diketahui, Ibrahim juga masuk dalam anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.

Meski ketua majelis hakim sedang berada di luar kota, pihaknya juga tidak melakukan sidang penundaan secara resmi.

"Untuk sidang penundaan belum dilakukan karena jaksa belum ada yang melapor untuk penundaan itu, "ujarnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Makassar Zulkarnaen A lopa mengatakan, pihaknya saat ini sudah siap membacakan tuntutannya terhadap sang profesor yang diduga narkobaa itu, namun berhubung majelisnya tidak lengkap tuntutan itu batal digelar di persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved