Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Nilam Mengaku Isap Sabu Bareng Ismail dan Ainun
"Saya memang mengisap sabu-sabu itu bersama Ismail dan Ainun," ujarnya
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus narkoba bersama mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Nilam Ummi Qalbi mengaku diajak isap sabu di Kamar Mandi oleh Ismail Alrif.
Hal itu diungkapkan Nilam saat menjadi saksi atas terdakwa Ismail Alrif dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Makassar, Senin (16/3/2015).
Mendudukkan enam terdakwa dalam kasus ini, Prof Musakkir, Nilam Ummi Qalbi, Ainum Nakiyah, Ismail Alrip, Andi Syamsuddin alias Ancu, dan Hariyanto alias Ito, sebagai terdakwa.
Hanya saja dalam sidang kali ini Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam, tidak menghadirkan Musakkir dalam sidang kali ini dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa. Musakkir hanya menunggu di luar ruang sidang hingga sidang berakhir.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Cakra Alam, saksi Syamsuddin dalam keterangannya mengaku bahwa dirinya dengan Ismail dan Ainun menggunakan barang haram tersebut.
"Saya memang mengisap sabu-sabu itu bersama Ismail dan Ainun," ujarnya. (*)