Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
JPU Banding Putusan Prof Muzakkir
"Ketua tim JPU Prof Muzakkir sudah nyatakan banding," kata Zulkarnaen, Minggu (31/5/2015)
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Muh. Taufik
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Muzakkir, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Ketua tim JPU Prof Muzakkir sudah nyatakan banding," kata Zulkarnaen, Minggu (31/5/2015)
Ketua JPU Prof Muzakkir yakni Jaksa Mas'ud yang juga Kasi Datun Kejari Makassar.
Zulkarnaen mengatakan pihaknya menilai hukuman yang dijatuhkan hakim sangat ringan, yakni hanya satu tahun dengan perintah direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Makassar.
Sedangkan jaksa menuntut Muzakkir dengan hukuman satu setengah tahun kurungan.
"Kami menginginkan agar hukumannya sesuai tuntutan," kata Zulkarnaen.
Menurutnya, bukti keterlibatan Prof Muzakkir sudah cukup jelas terungkap di persidangan.
Ia telah terbukti mengkonsumsi narkotika bersama lima terdakwa lain, yakni dosen Unhas Ismail Alrif, Nilam Ummi Qalbi, Ainum Nakiyah, Harianto, dan Andi Syamsuddin.
Prof Muzakkir sebagai Guru Besar yang dinilai telah mencoreng institusi pendidikan.
Majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam pada Selasa lalu, atau saat sidang putusan (vonis), menilai Muzakkir terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim meyakini Muzakkir mengkonsumsi sabu meski para saksi atau terdakwa lain mengaku tidak ada yang menyebut Muzakkir ikut mengkonsumsi sabu di kamar hotel Grand Malibu Makassar, tempat mereka ditangkap pada November 2014 lalu.
Hakim meragukan keterangan Ismail Alrif, terdakwa lain, yang tidur sekamar dengan Muzakkir.
Menurut Cakra, dalam kamar hotel itu Ismail mengkonsumsi sabu sebanyak dua kali. Padahal Prof Muzakkir selaku Guru Besar Hukum Unhas, juga senior Ismail berada di kamar tersebut. Sehingga keterangan Ismail patut diragukan.
Adapun saat pemeriksaan di persidangan, urine dan darah Muzakkir terbukti mengandung zat methampetamine yang identik dengan barang bukti sabu yang disita.
Hal tersebut juga dikuatkan rekomendasi dari tim asesmen BNN Sulawesi Selatan yang meminta Muzakkir direhabilitasi. Sehingga hakim menolak pembelaan Muzakkir. (*)
