Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

Kejari Makassar Banding Putusan Putusan Ismail Alrif

Putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret guru besar hukum Unhas Prof Musakkir dan terdakwa lainnya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang, Ainun dan Nilam menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Selasa (26/5/2015). Mahasiswa yang bersama Prof Musakkir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut terbukti melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama 6 bulan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyerahkan putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret guru besar hukum Unhas Prof Musakkir serta Ainun Nakiyah, Nilam Ummi Qalbi, Andi Syamsuddin, Ismail Alrif, dan Harianto, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dikaji.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasipidum Kejari Makassar Zulkarnaen A Lopa, Rabu (27/5/2015).

"Kita sudah serahkan salinan putusannya ke Kejati Sulselbar dik," katanya.

Zulkarnaen A Lopa mengatakan, untuk terdakwa Prof Musakkir, Nilam, dan Ainun, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak karena akan mengkaji lebih dulu salinan putusan hakim. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Ismail Alrif, Harianto, dan Andi Syamsuddin ia nyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.

"Untuk Prof Musakkir, Nilam dan Ainun, kita pikir-pikir dulu, kecuali terdakwa lainnya Ismail, Harianto, dan Syamsuddin, kita akan ajukan banding," kata Zulkarnaen.

Sebelumnya, dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Andi Cakra Alam ini mengatakan, Prof Musakkir divonis satu tahun dengan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Makassar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata hakim Andi Cakra. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved