Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Kejari Makassar Banding Putusan Putusan Ismail Alrif
Putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret guru besar hukum Unhas Prof Musakkir dan terdakwa lainnya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyerahkan putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret guru besar hukum Unhas Prof Musakkir serta Ainun Nakiyah, Nilam Ummi Qalbi, Andi Syamsuddin, Ismail Alrif, dan Harianto, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dikaji.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasipidum Kejari Makassar Zulkarnaen A Lopa, Rabu (27/5/2015).
"Kita sudah serahkan salinan putusannya ke Kejati Sulselbar dik," katanya.
Zulkarnaen A Lopa mengatakan, untuk terdakwa Prof Musakkir, Nilam, dan Ainun, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak karena akan mengkaji lebih dulu salinan putusan hakim. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Ismail Alrif, Harianto, dan Andi Syamsuddin ia nyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Untuk Prof Musakkir, Nilam dan Ainun, kita pikir-pikir dulu, kecuali terdakwa lainnya Ismail, Harianto, dan Syamsuddin, kita akan ajukan banding," kata Zulkarnaen.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Andi Cakra Alam ini mengatakan, Prof Musakkir divonis satu tahun dengan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Makassar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata hakim Andi Cakra. (*)