Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Kata Majelis Hakim Soal Lepasnya Prof Musakkir dari BNN
"Soal teknis itu kewenanan balai rehab," ujar Andi Cakra di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/3/2015).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Kepala Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam, yang juga Ketua Majelis Hakim perkara penyalahgunaan narkoba, yang melilit Mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin Prof Musakkir menyerahkan sepenuhnya kepada balai mengenai proses rehab yang saat ini dijalani oleh Prof Musakkir.
Saat dikonfirmasi mengenai rehab jalan Prof Musakkir yang dinilai tidak sesuai oleh prosedur sebagaimana komentar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suardy Surachman melalui keterangan persnya, itu hanya ditanggapi dingin oleh Andi Cakra.
"Soal teknis itu kewenanan balai rehab," ujar Andi Cakra di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/3/2015).
Sebelumnya pihak Kejari Makassar merasa kecewa dengan pihak Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka, karena upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Makassar melalui JPU tidak dihargai oleh pihak Balai.
"Setengah mati kita bawa kemarin, dia keluarkan lagi," kata Zulkarnaen A Lopa.
Zulkarnaen menambahkan, bahwa informasi terakhir yang ia dapat, Prof Musakkir keluar atas izin kepala Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka.
Terpisah, Kepala Balai Rehabilitasi Baddoka, Dani H Ludong belum memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui telepon.
Sedangkan Kepala BNNP Richard Nainggolan mengatakan, sepengetahun dia, Prof Musakkir saat ini tengah menjalani rehab jalan.
Adapun rehab jalan itu, kata Richard keputusan yang diberikan oleh Jaksa yang mengantar Prof Musakkir ke Balai Rehabilitasi, senin, malam.
Rehab jalan Prof Musakkir diputuskan bahwa bisa kembali kerumahnya, dan diberikan waktu untuk datang dua kali dalam sepekan untuk kontrol di balai rehab.
Prof Musakkir sebelumnya digiring ke Balai Rehabilitasi, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Kejari Makassar Deddy Suardy Surachman menilai bahwa Prof Musakkir ini tidak koperatif, pasalnya mengambil langka sendiri tanpa ada konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan BNN.
Deddy mengatakan bahwa Prof Musakkir direhab bukan karena keinginan sendiri, namun ia direkomendasikan oleh institusi hukum (Negara) atas dasar assesment.
"Jika ia keluar itu harus rekomendasi Kejaksaan atas putusan Pengadilan,"jelasnya.
