Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Prof Musakkir Divonis 1 Tahun, Ini Komentar Rektor Unhas
Berharap menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar tidak melakukan kesalahan yang sama
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA menanggapi vonis satu tahun yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap Mantan Wakil Rektor III Unhas, Prof Dr Musakkir MH.
"Sejak awal, Unhas telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang. Saya kira sudah diproses dengan benar. Tentunya, hal ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar tidak melakukan kesalahan yang sama,"kata Prof Dwia, Selasa (26/5/2015).
Unhas pun senantiasa berperan dalam upaya pemberantasan narkoba di masyarakat termasuk di lingkungan kampus. Salah satu wujud nyata yang dilakukan Prof Dwia adalah dengan mendatangkan pihak BNNP Sulsel untuk melakukan tes urine terhadap seluruh seluruh pimpinan universitas, fakultas, lembaga dan unit lingkup Unhas.
Pemeriksaan urine untuk mendeteksi penggunaan narkoba di kalangan pimpinan Unhas tersebut dilakukan ditengah-tengah Rapat Pencapaian Kinerja Unhas pada Maret lalu, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada peserta rapat yang hadir.
Menurut Prof Dwia kala itu, tes narkoba tersebut dilakukan untuk memulihkan nama baik Unhas dan menjadi peringatan bagi siapa saja bahwa Unhas adalah kampus bebas narkoba. Pada kesempatan tersebut, Prof Dwia juga menyampaikan rencana Unhas yang akan mendirikan Pusat Informasi Narkotika.
"Tentang status Prof Musakkir dengan adanya vonis yang dijatuhkan kepadanya saya kurang tahu persis aturannya. Tapi hal tersebut sudah ada dalam aturan, hal ini lebih diketahui pasti oleh Bidang Hukum dan Tata Laksana Unhas,"tambahnya.
Sementara itu, Mantan Kepala Bidang Hukum Tata Laksana Unhas, Drs Ahmad MSi menjelaskan, kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Prof Musakkir atas kasusnya tersebut merupakan hak dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
"Dalam aturannya disebutkan jika ancaman hukuman sekurang-kurang empat tahun barulah bisa dikenakan hukuman disiplin. Pemberian hukuman displin ini juga masuk dalam tiga kategori yaitu ringan, sedang dan berat. Bahkan, untuk kategori berat ada lima tingkatan lagi. Tapi, pemberian hukuman ini berdasarkan rekomendasi menteri dengan sejumlah pertimbangan,"katanya.
Ahmad menjelaskan, hukuman displin kategori ringan dan sedang dapat berupa pembebasan tugas mengajar untuk sementawa waktu. Sedangkan, jika masuk dalam kelompok berat, untuk tingkatan paling tinggi barulah diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat. (*)