Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

FOTO: Nilam dan Ainun Saat dengar Vonis di PN Makassar

Mahasiswa yang bersama Prof Musakkir

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang, Ainun dan Nilam menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Selasa (26/5/2015). Mahasiswa yang bersama Prof Musakkir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut terbukti melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama 6 bulan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM -Terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang, Ainun dan Nilam menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Selasa (26/5/2015). Mahasiswa yang bersama Prof Musakkir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut terbukti melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama 6 bulan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved