Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

PH Prof Musakkir Ajukan Surat Rehab Jalan

Acram Mappaona Azis meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya menjalani rehab jalan

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto PH Prof Musakkir Ajukan Surat Rehab Jalan
TRIBUN TIMUR/SALDY
Surat pengajuan PH Prof Musakkir kepada Majelis Hakim agar kliennya menjalani rehab jalan, Kamis (19/3/2015)

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penasehat Hukum (PH) terdakwa penyalahgunaan Narkoba, Nilam Ummi Qalbi dan Ainu Nakiyah, Acram Mappaona Azis meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya menjalani rehab jalan, Kamis (19/3/2015). Begitu juga dengan Mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir SH MH.

Permintaan yang dibuat secara tersurat itu, diperlihatkan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar sebelum menyetornya ke Majelis Hakim.

"Semoga ini bisa terwujud dan diterima oleh majelis," ujar Acram.

Sekadar diketahui, Nilam, Ainun, dan Prof Musakkir direkomendasikan oleh tim Assesment untuk menjalani rehabilitasi usai melanjalani pemeriksaan akhir 2014 lalu di Polrestabes Makassar saat menggelar pesta Sabu di Hotel Grand Malibu, Makssar.

Tidak hanya mereka, dalam penangkapan, polisi juga menemukan tersangka lain di antaranya, Harianto, Andi Syamsuddin, dan Ismail Alrif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved