Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Prof Musakkir Divonis 1 Tahun, JPU Akan Kaji Putusan Hakim
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata hakim Andi Cakra.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyalahgunaan narkoba oleh Prof Musakkir akan mengkaji putusan vonis hakim terhadap guru besar hukum tersebut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Zulkarnaen A Lopa mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan hakim terhadap terdakwa Prof Musakkir bersama pimpinannya.
"Saya akan laporkan ini kepada pimpinan sekaligus mengkajinya, namun kami akan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak atas putusan ini," ujar Zulkarnaen usai sidang vonis tersebut.
Selasa (26/5/2015), siang, sidang lanjutan perkara kasus penyalahgunaan yang menyeret 6 terdakwa. Di antaranya Prof Musakkir, Ainun Nakiyah, Nilam Ummi Qalbi, Ismail Alrif, Andi Syamauddin, dan Harianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Didalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Andi Cakra Alam ini mengatakan Prof Musakkir, divonis satu tahun dengan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Makassar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata hakim Andi Cakra.
Ia menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 undang-undang narkotika. Dia dinilai telah mengonsumsi narkotik jenis sabu bersama lima terdakwa lain yakni, dosen Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, Harianto, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah. (*)