Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

Dosen Unhas Ismail Alrif Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus penyalahgunaan narkoba

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Dosen Unhas Ismail Alrif Dituntut 4 Tahun Penjara
Dok. Google
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melilit dosen hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Ismail Alrif dan rekan sesama terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/4/2015).

Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini di antaranya, Andi Syamsuddin alias Ancu dan Herianto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryani menuntut ketiga terdakwa dengan pasal 112 (1) dengan tuntutan masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pembacaaan tuntutannya JPU menyebutkan, ketiga tedakwa melanggar atau melawan hukum dengan dengan terbukti memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu.

"JPU dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim menghukum ketiga terdakwa karena terbukti bersalah dengan memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu," kata Suryani di depan Majelis Hakim yang diketuai, Andi Cakra Alam.

JPU mengamankan barang bukti milik Ismail berupa 2 paket sabu, Andi Syamsuddin alias Ancu berupa 1 paket sabu dan Harianto berupa sabu seberat 0,35 gram.

Sebelumnya atau pekan lalu, terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Prof Musakkir, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainun Nakiyah, diganjar pasal 127 UU narkotika dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun ketiga terdakwa ini sedang menjalani rehabilitasi Narkoba. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved