Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

Hukuman Prof Musakkir Bertambah

Hukumannya ditambah 6 bulan pidana rehabilitasi di BNN Baddoka

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mantan WR III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir (tengah), terdakwa kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu saat membacakan pembelaannya saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/5/2015). Dalam sidang tersebut turut hadiri terdakwa lainnya; Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah mahasiwi yang turut tertangkap saat pesta narkoba di hotel Maleo 14 November 2014. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tinggi Makassar memvonis Prof Musakkir lebih tinggi dari vonis di Pengadilan pertama (PN Makassar), pasca mengajukan banding dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Humas PN Makassar, Ibrahim Palino mengatakan jika pihaknya mendapat salinan putusan oleh terdakwa Musakkir.

Dari putusan Hakim Tinggi, Mantan Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas itu, hukumannya ditambah 6 bulan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka.

Sehingga, hukuman Vonis Prof Musakkir menjadi 1,6 tahun. Sebelumnya atau disaat penuntutan oleh jaksa, ia dituntut 1,6 tahun rehabilitasi BNN.

Dengan turunnya salinan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Makassar akan menyampaikan salinan putusan perkara itu kepada terdakwa Musakkir.

"Misalnya terdakwa tidak menerima ini, masih ada upaya hukum lain bisa ditempuh, yakni dengan kasasi di Mahkamah Agung," kata Ibrahim, Senin (21/9/2015).

Ibrahim menjelaskan, terdakwa Musakkir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika.

Dalam salinan putusan Hakim Tinggi, Musakkir melanggar pasal 127 undang-undang narkotika.

Ibrahim melanjutkan, meski proses persidangan para terdakwa lain dari kasus ini, yakni Nilam Ummi Qalbi, Ainun Nakiyah, Ismail Alrif, Harianto, dan Andi Syamsuddin tidak menyebut jika Musakkir tidak konsumsi sabu, namun darah dan urinenya mengandung zat methampetamine yang identik dengan barang bukti sabu yang disita.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Makassar Zulkarnaen A lopa juga mengaku belum menerima salinan putusan Hakim Pengadilan Tinggi.

"Saya dengar sudah turun, tapi salinan belum saya terima," ujarnya.

Zulkarnaen saat itu menyebutkan, banding yang ia ajukan kepada Pengadilan Tinggi Makassar sesuai dengan materi disaat persidangan tingkat pertama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved