Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Hukuman Prof Musakkir Bertambah
Hukumannya ditambah 6 bulan pidana rehabilitasi di BNN Baddoka
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tinggi Makassar memvonis Prof Musakkir lebih tinggi dari vonis di Pengadilan pertama (PN Makassar), pasca mengajukan banding dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Humas PN Makassar, Ibrahim Palino mengatakan jika pihaknya mendapat salinan putusan oleh terdakwa Musakkir.
Dari putusan Hakim Tinggi, Mantan Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas itu, hukumannya ditambah 6 bulan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka.
Sehingga, hukuman Vonis Prof Musakkir menjadi 1,6 tahun. Sebelumnya atau disaat penuntutan oleh jaksa, ia dituntut 1,6 tahun rehabilitasi BNN.
Dengan turunnya salinan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Makassar akan menyampaikan salinan putusan perkara itu kepada terdakwa Musakkir.
"Misalnya terdakwa tidak menerima ini, masih ada upaya hukum lain bisa ditempuh, yakni dengan kasasi di Mahkamah Agung," kata Ibrahim, Senin (21/9/2015).
Ibrahim menjelaskan, terdakwa Musakkir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika.
Dalam salinan putusan Hakim Tinggi, Musakkir melanggar pasal 127 undang-undang narkotika.
Ibrahim melanjutkan, meski proses persidangan para terdakwa lain dari kasus ini, yakni Nilam Ummi Qalbi, Ainun Nakiyah, Ismail Alrif, Harianto, dan Andi Syamsuddin tidak menyebut jika Musakkir tidak konsumsi sabu, namun darah dan urinenya mengandung zat methampetamine yang identik dengan barang bukti sabu yang disita.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Makassar Zulkarnaen A lopa juga mengaku belum menerima salinan putusan Hakim Pengadilan Tinggi.
"Saya dengar sudah turun, tapi salinan belum saya terima," ujarnya.
Zulkarnaen saat itu menyebutkan, banding yang ia ajukan kepada Pengadilan Tinggi Makassar sesuai dengan materi disaat persidangan tingkat pertama.