Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Ismail Alrif Kirim Surat Pengakuan ke Polrestabes Makassar
Dalam surat ini tertulis, Ismail menyatakan, terdakwa Prof Musakkir turut mengisap sabu sebanyak 3 kali
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Salah seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ismail Alrif menulis surat pernyataan tertulis kepada pihak Penyidik Sat Narkoba Polrestabes Makassar.
Dalam surat ini tertulis, Ismail yang juga Dosen Hukum Universitas Hasanuddin ini menyatakan, terdakwa Prof Musakkir turut mengisap sabu sebanyak 3 kali saat ikut dalam dugaan pesta Narkoba di Hotel Malibu Jl Peliya Raya, Makassar November 2014.
Surat pernyataan Ismail Alrif yang dibubuhi dengan tanda tangan tulisan tangan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prof Musakkir.
Terdakwa kasus ini yakni Prof Musakkir, Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, Harianto, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainun Nakiyah.
Adapun tim dari Jaksa Penuntut Umum dari perkara ini, di antaranya Mas Ud, Zulkarnaen A Lopa, Muhammad Yusuf, Andi Armasari.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum(Kasipidum) Kejaksaan Negeri Makassar, Zulkarnaen A Lopa, mengaku tetap profesional dalam mengawal kasus ini.
"Kita akan bersifat profesional, serta memberikan bukti, dan itu nantinya akan dinilai oleh majelis hakimnya," kata Zulkarnaen, Kamis (2/4/2015). (*)