Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

Sidang Duplik, Prof Musakkir Minta Dibebaskan

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Sidang perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melilit mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir, kembli digelar di Pengadilan Negeri Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkoba yang melilit mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/5/2015).

Kali ini agendanya mendengar pembelaan dari terdakwa Prof Musakkir atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau gelar sidang duplik.

Dalam pembelaannya, Prof Musakkir, meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengatakan, dengan tuntutan JPU, menurutnya merupakan suatu pembunuhan karakter yang berdampak pada dirinya serta keluarganya terlebih dengan adanya pemberitaan media serta opini-opini masyarakat yang belum tentu kebenarannya.

"Seharusnya semua pihak memahami bahwa proses yang berlangsung tidak boleh dicampur dengan opini-opini publik," ujarnya di depan majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam.

Dalam pembacaan duplik, Musakkir juga menyatakan, selama proses persidangan tidak ada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti serta mendukung dirinya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika.

Hal tersebut, kata Musakkir dapat dibuktikan berdasarkan sejumlah keterangan saksi.

Menurutnya, semua keterangan saksi yang diajukan jaksa tidak ada satupun yang pernah melihat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu baik sendiri maupun bersama-sama.

"Saya bersama kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan jaksa atau melepaskan saya dari tuntutan," ujar Musakkir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved