Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Prof Musakkir Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir SH MH dituntut 1 Tahun 6 Bulan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (14/4/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen Lopa saat membacakan tuntutan dipersidangan mengatakan, terdakwa Musakkir dianggap telah terbukti menggunakan narkotika. Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dipotong dengan masa rehabilitasi.
Ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sidang
"Ketiganya terbukti telah melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika," ujar Zulkarnaen.
Selain itu, Musakkir juga dinilai telah melakukan pembiaran terjadinya penyalahgunaan narkotika.
Tidak hanya Prof Musakkir, terdakwa lain yakni Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah juga ikut disidangkam dalam sidang pembacaan tuntutan ini.
Kedua wanita yang masih berumur 20-an tahun ini, juga dikenakan pasal yang sama dengan salah seorang Guru Besar Hukum Unhas tersebut.
Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Cakra Alam, memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.
Para terdakwa pun mengungkapkan akan mengajukan pledoi melalui penasehat hukumnnya.
Sidang pun ditunda hingga dua pekan mendatang dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh pengacara terdakwa.
Sedangkan untuk terdakwa Ismail Alrip, Andi Syamsuddin dan Hariyanto, sidang pembacaan tuntutannya tidak jadi dibacakan dikarenakan JPU belum siap menyiapkan materi tuntutannya. "Surat Tuntutannya belum siap rencana, minggu depan akan bacakan tuntutannya," kata Jaksa Zulkarnaen. (*)