Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suara Perempuan dari Bantaeng

Menyoal AMDAL KIBA

Berstatus Proyek Strategis Nasional, Kawasan Industri Bantaeng justru menyisakan tumpukan limbah slag yang menggunung dekat rumah warga.

TRIBUN TIMUR/Sukmawati Ibrahim
RUMAH DISELIMUTI DEBU - Suasana rumah warga di Dusun Mawang, Desa Papan Loe, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025), tampak diselimuti debu akibat berdampingan dengan smelter. Atap seng rumah juga mengalami kebocoran, namun warga tetap bertahan tinggal di dalamnya. 

Ringkasan Berita:
  • Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulsel  kembali ditegaskan sebagai Proyek Strategis Nasional, namun menyisakan persoalan lingkungan serius. 
  • Limbah slag smelter menggunung dekat permukiman warga, diduga tak sesuai AMDAL. 
  • Di sisi lain, berhentinya operasional lima smelter memukul petani, buruh, dan PAD daerah, sementara kewenangan pengawasan berada di pusat dan provinsi.

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016, diperbarui lewat Perpres Nomor 109 Tahun 2020 dan Permenko Nomor 7 Tahun 2021. 

Terbaru, per 1 Januari 2025, KIBA kembali ditegaskan sebagai PSN, dengan pengelola berganti dari Perusda Bantaeng menjadi Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP).

Status PSN memberi percepatan perizinan dan perlindungan kebijakan bagi proyek, namun sekaligus mempersempit ruang kontrol warga terdampak.

Dari Juli hingga 21 November 2025, lima perusahaan di bawah naungan Huadi Group resmi menghentikan operasionalnya.

Aktivitas cerobong asap berhenti, namun limbah padat berupa slag masih menggunung di kawasan industri.

Padahal, dalam dokumen AMDAL KIBA disebutkan bahwa pemilihan lokasi pembuangan limbah padat harus mempertimbangkan berbagai aspek.

Antara lain: pengaruh iklim, temperatur, dan arah angin, struktur tanah, jarak aman dari pemukiman, Dampak terhadap perkebunan, perikanan, peternakan, flora, dan fauna, dan Lokasi yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis. 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pembuangan limbah padat Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) diduga masih berdekatan dengan aktivitas warga.

Baca juga: Nestapa Perempuan Bantaeng di Lingkar Smelter

Di Desa Borong Loe, tumpukan slag menggunung berada di belakang rumah penduduk. 

Padahal, dalam dokumen Amdal KIBA jelas tertulis bahwa lokasi pembuangan limbah padat seharusnya ditempatkan di Sub BWP C, Desa Pa’jukukang, berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan industri dengan luas sekitar 21 hektare.

2026 20 januari limbah slag
LIMBAH SLAG - Limbah padat atau slag smelter tampak menumpuk tepat di belakang rumah warga di Desa Borong Loe, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (11/11/2025). Seorang anak terlihat duduk di halaman samping dekat lokasi pembakaran batu bata.

Menurut Malong, warga yang aktif dalam kegiatan Balang Institute, aturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 40 tahun 2016, atau sebelumnya No. 35 tahun 2010, menyebutkan bahwa jarak minimum antara kawasan industri dan pemukiman adalah 2.000 meter atau 2 kilometer. 

Ketentuan ini dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan proyek, sekaligus meminimalisir polusi dan debu yang berbahaya bagi masyarakat.

“Nyatanya warga di sana hidup bersebelahan dengan smelter, tetanggaan. Di Borong Loe limbah slag pas di belakang rumahnya, bahkan hanya berjarak puluhan meter,” kata Malong kepada Tribun-Timur.com, Selasa (30/12/2025). 

Ia menambahkan, kondisi di Desa Mawang bahkan lebih parah. “Warga di sana satu pagar dengan smelter. Yang membatasi hanya tembok,” ujarnya. 

Limbah slag ini, menurut Malong juga banyak dikeluhkan petani di Borong Loe. Meski debunya tidak sebanyak debu kendaraan proyek dan ore, dampaknya tetap besar terhadap pertanian. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved