TOPIK
Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
-
Sidang putusan Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap proyek infrastruktur Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Makassar ditunda
-
Terdakwa penyuap proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Agung Sucipto, bakal menjalani sidang putusan
-
Penasehat Hukum terdakwa Edy Rahmat, Yusuf Lessy mengajukan eksepsi.Edy Rahmat selaku penerima suap proyek infrastruktur di Sulsel.
-
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, terdakwa penerima suap infrastruktur menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan
-
Nurdin Abdullah, terdakwa penerima suap proyek infrastruktur, mengajukan izin rawat jalan ke Majelis Hakim
-
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur menjalani sidang perdana
-
Agung Sucipto terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang penyampaian pembelaan (Pledoi)
-
Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Non aktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), akan menggelar sidang lanjutan hari ini
-
Rencananya, NA hanya hadir secara virtual di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
-
Pertama adalah tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang
-
Majelis Hakim bisa memvonis dengan hukuman maksimal, atau bahkan melebih dari yang dituntutkan.
-
terbukti jika Agung bukanlah satu-satunya kontraktor yang pernah menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah
-
Namun kata Asri, karena selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan sangat kooperatif.
-
Diketahui Agung Sucipto yang menjadi terdakwa pada sidang tersebut merupakan pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif
-
Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pembacaan tuntutan
-
Sidang perdana Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah bakal digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021) mendatang
-
Sidang perdana Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) bakal digelar pada Kamis (22/7/2021) mendatang.
-
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, telah menerima berkas perkara Nurdin Abdullah dari Jaksa Pentuntut Umum (JPU) KPK, Senin (12/7/2021).
-
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah bersama mantan Sekertarsi Dinas PUTP Edy Rahmat, bakal disidang di Pengadilan Negeri Makassar.
-
Sidang terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) akan dilanjutkan
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
-
Agung Sucipto menyeret pencalonan Nurdin Abdullah di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dalam pusaran kasus yang menjadikan NA tersangka
-
Kesaksian Direktur PT Agung Perdana Bukukumba Agung Sucipto membuat kasus dugaan suap di Sulsel semakin melebar dan liar.
-
Terdakwa dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto alias Anggu kembali "bernyanyi" dalam sidang
-
Agung Sucipto telah memberikan keterangan dan menyampaikan kebenaran materiil yang dapat membuat dugaan tindak pidana korupsi
-
Terdakwa kasus suap infrastruktur, Agung Sucipto menyinggung peran adik kandung Nurdin Abdullah (NA) saat masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
-
Terdakwa kasus suap infrastruktur, Agung Sucipto mengungkapkan jika Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA)
-
Persidangan Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah yang harusnya berlangsung pukul 10.00 tadi
-
Kuasa Hukum terdakwa Agung Sucipto memilih untuk tidak menghadirkan saksi undercut atau saksi meringankan terdakwa.
-
JPU KPK bakal mendalami pernyataan Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras saat menjadi saksi dalam sidang Agung Sucipto