Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Hakim Berhalangan, Sidang Agung Sucipto Sempat Ditunda

Persidangan Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah yang harusnya berlangsung pukul 10.00 tadi

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Persidangan Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah yang harusnya berlangsung Kamis (1/7/2021) pukul 10.00 Wita, terpaksa ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Asri mengatakan, penundaan ini disebabkan karena hakim yang bersangkutan sedang berhalangan.

Sehingga agenda persidangan dipindahkan ke pukul 14.00 Wita.

"Agenda hari ini itu dari yang lalu penasihat hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan, atau saksi undercut, tapi kalau tidak maka dilanjutkan ke agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan terdakwa, tetapi karena (hakim) rapat maka akan dimulai nanti jam 2 siang," ujar Asri.

Lanjutnya, setelah pemeriksaan terdakwa, maka pihaknya akan melakukan analisa untuk melanjutkan ke proses penuntutan

"Seperti biasanya, setelah pemeriksaan terdakwa kami membuat analisa-analisa dari keterangan terdakwa, alat bukti lainnya. Tapi setelah pemeriksaan terdakwa sesi berikutnya adalah tuntutan,
tuntutan tdk kita bacakan hari ini," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Ia diduga melakukan praktek suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.

Agung Sucipto di dakwa pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Laporan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved