Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah Terganggu, Penasehat Hukum Ajukan Izin Rawat Jalan

Nurdin Abdullah, terdakwa penerima suap proyek infrastruktur, mengajukan izin rawat jalan ke Majelis Hakim

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan, secara luring terbatas, yang terpusat di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2272021) pukul 12.00 Wita 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Melalui Penasehat Hukumnya, Nurdin Abdullah terdakwa penerima suap proyek infrastruktur, mengajukan izin rawat jalan ke Majelis Hakim.

Pengajuan izin ini dilakukan saat mengikuti sidang perdananya secara luring terbatas, terpusat di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021) pukul 12.00 Wita.

Sementara NA hadir secara virtual di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu M.asri irwan, Siswhandoni, dan Arif Usman.

NA sendiri didampingi oleh empat Penasehat Hukumnya, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara yang hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar.

Setelah pembacaan dakwaan, Arman Hanis selaku Penasehat Hukum, mengajukan izin untuk agar NA bisa rawat jalan, sesuai rekomendasi dokter KPK.

"Kami mengajukan permohonan ijin untuk berobat, melalui rekomendas dokter KPK," ujar Arman.

Menanggapi hal itu, Ibrahim Palino mengatakan, jika keselamatan terdakwa merupakan salah satu prioritas. 

"Keselamatan terdakwa juga harus kita jaga sedemikian rupa, dan acuan kami adalah surat keterangan dari dokter untuk berobat di luar tebtu kami akan berikan, tapi tentu dalam pengawalan, dan harus kembali ke tahanan setelah berobat," katanya.

Kecuali kata Ibrahim, harus dirawat inap, namun itu tidak akan dihitung sebagai penahanan selama proses perawatan di rumah sakit.

Sementara, JPU KPK M. Asri menjelaskan terkait mekanisme rawat jalan, itu harus melalui tahap-tahap yang sudah ditentukan.

"Pertama adanya pendapat dari dokter, kemudian adanya rekomendasi dari dokter KPK, jika itu dicukupi, tentu kami akan mengizinkan rawat jalan," terangnya.

Ibrahim pun langsung menanggapi pernyataan dari JPU tersebut.

Ia menanyakan, apakah standar dari pihak terdakwa sudah memenuhi, sehingga sudah bisa diberikan izin berobat di RS Abdi Waluyo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved