Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sidang Nurdin Abdullah Bakal Digelar di PN Makassar, Nama Majelis Hakim Belum Ditentukan

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, telah menerima berkas perkara Nurdin Abdullah dari Jaksa Pentuntut Umum (JPU) KPK, Senin (12/7/2021).

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang keempat, agenda pemeriksaan saksi ketiga, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, telah menerima berkas perkara Nurdin Abdullah dari Jaksa Pentuntut Umum (JPU) KPK, Senin (12/7/2021).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sibali mengatakan, jika digelar secara daring, maka Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Berkas perkaranya sudah masuk tadi, rencananya sidang digelar secara daring, ” ujar Sibali saat dihubungi.

Saat ini pihaknya sedang melakukan musyawarah terkait tanggal sidang dan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara NA tersebut.

“Masih dimusyawarahkan, kan itu hak progratif pimpinan. Satu atau dua hari ke depan saya infokan kembali siapa Majelis Hakimnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah bersama mantan Sekertarsi Dinas PUTP Edy Rahmat, bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar.

Hal ini dipastikan oleh Jaksa KPK M Asri saat ditemui di PN Makassar, setelah melakukan pelimpahan berkas.

Namun untuk alasan keamanan, NA dan Edy Rahmat hanya menghadiri sidang secara virtual di Jakarta.

"Ada dua berkas yang dilimpahkan, pertama NA dan kedua Edy Rahmat. Jadi ada dua berkas perkara yang kita limpahkan hari ini," ujar M. Asri, Senin (12/7/2021) siang. 

"Seperti waktu Agung Sucipto, nanti juga dilaksanakan secara virtual, jadi sementara pak Nurdin dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta," lanjutnya

Asri mengatakan, jika dikemudian hari terjadi hal yang tak diinginkan maka persidangan kemungkinan bakal dipindahkan ke Jakarta.

"Jika nanti dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan, maka persidangan akan dipindahkan ke Jakarta," jelasnya.

Karena menurutnya, yang menjadi perhatian adalah kondisi kemanannya.

"Adanya rekomendasi-rekomendasi disini aman tertib dan damai disampaikan ke kami. Sehingga membuat kami membawa berkas perkara ini ke Makassar," katanya.

Ia juga mengaku belum mengetahui pasti jadwal sidang perdana Nurdin dan Edy. Ia berharap sidang sudah bisa terlaksana pekan depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved