Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nurdin Abdullah Didakwa Maksimal 20 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur menjalani sidang perdana

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan, secara luring terbatas, yang terpusat di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2272021) pukul 12.00 Wita 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang berlangsung secara luring terbatas, yang terpusat di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021) pukul 12.00 Wita

Sementara NA hadir secara virtual di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu M.asri irwan, Siswhandoni, dan Arif Usman.

NA sendiri didampingi oleh empat Penasehat Hukumnya, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara yang hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar.

Berkas dakwaan NA setebal 25 halaman, dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK.

NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Adapun isi dakwaan JPU KPK yaitu, terdakwa M. Nurdin Abdullah selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 152/P Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 821.23/22/2020, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator/ Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 11 September 2020, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved