Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Besok Sidang Nurdin Abdullah Digelar Perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Hadir Lewat Virtual
Rencananya, NA hanya hadir secara virtual di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan dakwaan, Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap proyek infrastruktur, bakal di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Kamis (22/7/2021) pukul 10.00 Wita besok.
Rencananya, NA hanya hadir secara virtual di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap bakal hadir di persidangan secara luring.
Adapun yang bertindak sebagai JPU-nya yaitu, M. Asri, Januar Dwi Nugroho, Andri Lesmana, dan Yoyo Fiter.
Sebelumnya, M Asri mengatakan, jika sidang digelar sesuai jadwal, yakni pekan depan.
Pihaknya akan membacakan surat tuduhan, dari situ akan diuraikan apa yang dilakukan oleh terdakwa Nurdin Abdullah.
"Nanti dari surat tuduhan itu kami uraikan, apa-apa yang dilakukan oleh terdakwa Nurdin Abdullah," ujar Asri saat ditemui, Selasa (13/7/2021) lalu.
Lanjutnya, untuk membuktikan dakwaan kepada NA, pihaknya sudah menyiapkan segala alat bukti.
"Pertama adalah saksi saksi, kemudian kami juga tunjukan barang bukti apa yang mendukung untuk pembuktian, dan alat bukti lain, misalnya petunjuk, ini hasil hasil intercept dari petugas KPK," jelasnya.
Katanya, saat ini Jakarta masih dalam PPKM darurat, sehingga NA hanya hadir secara virtual di Jakarta.
"Saat ini PPKM darurat di Jakarta, dan semua sidang yang kami lakukan, melalui virtual. Artinya apa, terdakwanya tetap di Jakarta, saksi-saksi kita hadirkan di PN Makassar," katanya.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan