Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Nurdin Abdullah Disidang Pekan Depan, JPU KPK Sudah Siapkan Alat Bukti
Sidang perdana Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah bakal digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021) mendatang
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang perdana tersangka Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/7/2021) mendatang.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Asri mengatakan, jika sidang digelar sesuai jadwal, yakni pekan depan.
Pihaknya akan membacakan surat tuduhan, dari situ akan diuraikan apa yang dilakukan oleh terdakwa Nurdin Abdullah.
"Nanti dari surat tuduhan itu kami uraikan, apa apa yang dilakukan oleh terdakwa nuedin dan Edy Rahmat," ujar Asri saat ditemui, Selasa (13/7/2021) pagi.
Lanjutnya, untuk membuktikan dakwaan kepada NA, pihaknya sudah menyiapkan segala alat bukti.
"Pertama adalah saksi saksi, kemudian kami juga tunjukan barang bukti apa yang mendukung untuk pembuktian, dan alat bukti lain, misalnya petunjuk, ini hasil hasil intercept dari petugas KPK," jelasnya.
Meski NA hadir secara virtual di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Namun jaksa tetap bakal hadir di persidangan.
"Saat ini PPKM darurat di Jakarta, dan semua sidang yang kami lakukan, melalui virtual. Artinya apa, terdakwanya tetap di Jakarta, saksi-saksi kita hadirkan di PN Makassar," katanya.
Asri menerangkan, jika dalam satu tim ada sebanyak 10 orang tim dari JPU KPK, dan yang akan hadir hanya sekitar empat orang.
"Kami lihat secara proporsional berapa Jaksa yang akan hadir. Karenakan ini timnya jadi dari 10 orang itu kita lihat situasi, kalau kita mau datangkan langsung 10 karenakan kita juga sidang tersebar dimana mana paling yang hadir 4 orang," tutupnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan