Nurdin Abdullah ditangkap KPK
Ini Jadwal Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah
Sidang terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) akan dilanjutkan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) akan dilanjutkan pada Selasa (13/7/2021) mendatang.
Adapun agendanya yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Salah satu JPU KPK, M. Asri mengatakan, sebelum melakukan tuntutan, pihaknya memerlukan sekitar 10 hari untuk melakukan analisa terkait keterangan saksi serta alat bukti lainnya,
"Seperti biasanya, setelah pemeriksaan terdakwa sesi berikutnya adalah tuntutan, namun kami perlu membuat analisa-anilasi dari keterangan terdakwa, alat bukti lainnya," terangnya, Kamis (8/7/2021).
Sementara itu, M. Nursal selaku salah satu Penasehat Hukum Agung Sucipto mengatakan, jika dari fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 5 UU Tipikor yang didakwakan.
Sebab Agung tidak pernah melakukan perjanjian atau kesepakatan secara lisan dengan Nurdin Abdullah, maupun Edy Rahmat.
"Kalau kita sih, karena tidak terbukti komunikasi secara jelas antara pak Nurdin, baik di pemberian 150 (Dollar Singapura) maupun pemberian yang di OTT ini," jelasnya
"Tidak ada secara verbal pada saat itu, bahwa uang ini untuk memenangkan proyek. Kabur di situ. Jadi karena fakta itu tidak jelas, maka harusnya pasal 13," terangnya.
Ia mengatakan, dalam hukum pembuktian harus jelas.
Namun selama ini, Agung tidak pernah menyampaikan secara langsung untuk meminta feed back dari uang yang diberikan.
"Karena tidak jelas feed backnya disitu, kan hanya harapan dalam hati saja. Hukum harusnya clear disitu, tidak boleh hanya dari hati ke hati," tutupnya.
Diketahui, Agung Sucipto di dakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.