Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Jumras Sebut Oknum di Mendagri Minta Fee Proyek, JPU KPK: Bakal Kami Dalami
JPU KPK bakal mendalami pernyataan Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras saat menjadi saksi dalam sidang Agung Sucipto
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri mengatakan bakal melakukan pendalaman terhadap pernyataan Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021) kemarin.
Sebelumnya, Jumras mengungkapkan jika salah satu Dirjen Kemendagri atas nama Adrian atas nama Adrian pernah meminta fee terkait proyek pembangunan Jalan Palampang Munte Bontolempangan, dengan total anggaran senilai Rp 80 miliar sebanyak dua paket pengerjaan.
Fee yang diminta Adrian, sebesar 7,5 persen dari total anggaran, atau sebesar Rp 8 miliar.
"Kami akan melakukan pendalaman dulu berikut dengan data-datanya kan, harus sebenarnya dipertanyakan apakah rencana pemberian 7,5% itu terealisasi atau tidak," ujar M. Asri
"Jadi pejabat kementrian itu memberikan keterangan sebelum dana DAK itu keluar, dimintai untuk menyiapkan fee 7,5%, nama - namanya sudah disebut dan itu akan didalami," lanjutnya
Sebab, saat memberikan kesaksiannya, Jumras tidakmengetahui apakah pemberian fee itu jadi atau tidak, lantaran dirinya sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Biro.
"Tidak ada pembicaraan atau pernyataan bahwa itu terjadi atau terealisasi, karena setelah dua hari ketemu Agung, dia (Jumras) dicopot, kita tidak tau lagi apa fakta-fakta berikutnya," pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara ada tiga JPU yang hadir, yaitu M. Asri, dan Arif Usman
Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, di dampingi dua penasehat hukum di ruang sidang, yaitu M. Nursal dan Bobby Ardianto yang tergabung dalam Kalinta Law Firm.
Agung Sucipto di dakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan, tribun-timur-com AM Ikhsan