Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Berkas Tuntutan Terdakwa Agung Sucipto Setebal 413 Halaman

Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pembacaan tuntutan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang Agung Sucipto - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (1372021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021) pukul 11.00 Wita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berkas tuntutan Agung Sucipto setebal 413 halaman, 9 Bab.

Namun, hanya poin-poin intinya saja, khususnya pada Bab 5, terkait pertanggung jawaban pidana dan amar tuntutan.

Hal ini merupakan hasil kesepakatan dari majelis persidangan, yaitu hakim, JPU dan kuasa hukum Agung Sucipto.

Awalnya Hakim Ketua Ibrahim Palino menanyakan apakah berkas tuntutan tersebut mau dibacakan secara keseluruhan atau tidak.

JPU KPK, M Asri pun menjawab, jika nantinya pembacaan hanya akan dilakukan pada poin-poin inti tuntutan saja.

"Berkas tuntutan sebanyak 413 halaman tidak akan kami bacakan semua, yang inti ada di bab 5, tidak lebih dari 30 halaman, kami fokus di pertanggung jawaban pidana dan amar tuntutan," ujar M. Asri dalam persidangan.

Selanjutnya, keempat JPU KPK yang hadir membacakan secara bergantian berkas tuntutan terdakwa Agung Sucipto.

Namun karena adanya kendala teknis atau listrik padam, maka sidang ditunda hingga pukul 13.00 Wita.

"Karena sudah mau waktu salat juga, sekalian kita istirahat, jadi nanti jam 1 baru kita lanjut kembali," kata Ibrahim Palino.

Sekadar diketahui, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Diketahui, Agung Sucipto di dakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved