Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Agung Sucipto Dituntut 2 Tahun Penjara, Gebrak Indonesia Puji JPU KPK
Diketahui Agung Sucipto yang menjadi terdakwa pada sidang tersebut merupakan pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komunitas Gerak Bersama Rakyat Anti Ketidakadilan (Gebrak) Indonesia mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto.
Berdasarkan putusan sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
Diketahui Agung Sucipto yang menjadi terdakwa pada sidang tersebut merupakan pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah.
“Gebrak Indonesia mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada terdakwa kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Prof Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, alias Anggu,” ujar Koordinator Gebrak Indonesia, Firman Prasetio, Selasa (13/7/2021) melalui rilisnya.
Menurut Tio, sapaannya, pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya tidak hanya menghukum pelakunya.
Tapi diharapkan dapat memberikan dampak pencegahan terhadap meluasnya praktek korupsi di kemudian hari.
“Posisi terdakwa Agung Sucipto sebagai kontraktor dalam posisi tersudut karena meskipun profesional dalam mengikuti tender proyek, bisa saja ia tidak akan menang jika tidak memberikan uang sebagai bentuk tanda terima kasih," jelasnya
Ia juga mengapresiasi Anggu yang terbuka dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Sehingga memudahkan JPU mengungkap dan membuktikan perkara ini dan perkara lainnya.
Mengenai pelimpahan terdakwa Nurdin Abdullah yang rencana akan disidang perdana pekan depan, Tio mengajak masyarakat untuk untuk mengawal pemeriksaan-pemeriksaan saksi di persidangan nantinya.
“Kita menginginkan penegak hukum dalam perkara ini benar-benar menegakkan keadilan,” katanya
Ia juga meminta KPK lebih aktif dan lebih progresif dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada para kepala daerah.
Terkait penggunaan anggaran-anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang jumlahnya cukup besar.
Sebelumnya, KPK menuntut pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu, dituntut 2 tahun penjara.
Serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
Agung Sucipto diyakini telah menyuap Nurdin Abdullah 150 ribu dolar Singapura (SGD) serta Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan sejumlah proyek di Sulsel.