Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Alasan Keamanan, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Bakal Hadiri Sidang Secara Virtual
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah bersama mantan Sekertarsi Dinas PUTP Edy Rahmat, bakal disidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah bersama mantan Sekertarsi Dinas PUTP Edy Rahmat, bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar.
Hal ini dipastikan oleh Jaksa KPK M Asri saat ditemui di PN Makassar, setelah pihaknya melakukan pelimpahan berkas.
Namun untuk alasan keamanan, NA dan Edy Rahmat hanya menghadiri sidang secara virtual di Jakarta.
"Ada dua berkas yang dilimpahkan, pertama NA dan kedua Edy Rahmat. Jadi ada dua berkas perkara yang kita limpahkan hari ini," ujar M. Asri, Senin (12/7/2021) siang.
"Seperti waktu Agung Sucipto, nanti juga dilaksanakan secara virtual, jadi sementara pak Nurdin dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta," lanjutnya
Asri mengatakan, jika dikemudian hari terjadi hal yang tak diinginkan maka persidangan kemungkinan bakal dipindahkan ke Jakarta.
"Jika nanti dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan, maka persidangan akan dipindahkan ke Jakarta," jelasnya.
Karena menurutnya, yang menjadi perhatian adalah kondisi kemanannya.
"Adanya rekomendasi-rekomendasi disini aman tertib dan damai disampaikan ke kami. Sehingga membuat kami membawa berkas perkara ini ke Makassar," katanya.
Terakhir, ia berharap agar nantinya kondisi persidangan tetap berjalan aman. Sebab jika tidak, terpaksa sidang akan di pindahkan ke Jakarta.
"Kita memantau perkembangan situasi berjalan aman, kita berdoa mudah-mudahan kedepannya akan aman, karena kalau tidak aman bisa saja memindahkan ke Jakarta Pusat,", tutupnya
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan