TOPIK
Orang Tua Siswa Pukul Guru
-
"Besok, akan dilanjutkan persidangan dengan agenda tanggapan JPU,"kata Kuasa Hukum MA (15) Abdul Gafur kepada Tribun.
-
Mulai saat ini, Azis tidak lagi mendampingi korban untuk menjalani proses hukum atas kasus yang tengah dihadapi Dasrul.
-
Meski menjadi hak penuh Dasrul, namun Rumah Hukum Akbar Faizal menjelaskan indikasi Dasrul ditekan oleh pihak tertentu semakin mendekati kenyataan.
-
Direktur LBH Justice Indonesia Sulsel menyampaikan, dalam aturan pembatalan diversi sebuah kasus hanya bisa dilakukan kedua belahpihak.
-
Pertemuan digelar di kantor PGRI Sulsel Jl Amanagappa, kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sabtu (10/09/2016( sekitar pukul 15.00 wita.
-
Guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul korban penganiyaan yang dilakukan MA tiba-tiba membatalkan kesepakatan damai
-
Persidangan ini digelar lantaran guru Dasrul (52) tiba tiba mencabut pernyatan hasil mediasi atau diversi yang digelar dua hari lalu.
-
Ia juga bercerita bahwa saat mengunjungi SMKN 2 Makassar, dirinya sempat mendengar siswa yang akan memukul gurunya jika ada yang macam-macam dengannya
-
Tekanan Prof Wasir membuat Dasrul dan keluarganya kini menjadi semakin ketakutan dan stres.
-
Korban mencabut keputusanya, dan menolak menandatangi surat pernyataan hasil kesepakatan damai
-
Adnan merupakan orang tua MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka
-
Dasrul dan MA sepakat berdamai setelah menjalani mediasi di ruang Diversi.
-
Pertemuan kedua belah pihak berlangsung hampir satu jam
-
Korban tidak akan melanjutkan proses hukum hingga kepersidangan.
-
Kehadiran mereka tidak lain untuk mengawal dan memberikan dukungan terhadap MA .
-
Meski demikian tersangka tidak langsung menjalani sidang, namun tersangka masuk di ruang mediasi atau diversi.
-
MA ditetapkan sebagai terdakwa karena disangka turut terlibat dalam penganiayaan terhadap gurunya sendiri.
-
Rencana akan digelar secara tertutup diruang sidang anak Pengadilan Negeri Makassar.
-
Dia berharap berkas Adnan tidak berlangsung lama sehingga bisa segera tahap dua
-
Sidang ini akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Makassar.
-
Rencana akan digelar secara tertutup diruang sidang anak Pengadilan Negeri Makassar.
-
Bersama rekannya akan menggelar aksi di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
-
Berkas tersangka MA (17) dinyatakan sudah lengkap (P21).
-
Niam menyampaikan sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas itu bila ada kekurangan. Mudah mudahan secepatnya P21
-
Ia menjadi anggota Satuan Polisi Pamong Praja selama empat tahun
-
Mereka mendukungan guru Dasrul dan untuk berharap pelaku pelaku dihukum seberat-beratnya.
-
Sekuriti tersebut berjaga sejak pagi hingga jam pulang sekolah.
-
Mereka juga suka jadikan bahan becanda beberapa hari terakhir
-
Azis pun menyatakan pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP
-
"Kondisi Pak Dasrul sudah membaik pascaoperasi," kata Azis Pengeran, Senin (15/8/2016).