Orang Tua Siswa Pukul Guru
Hasil Mediasi Dicabut, Siswa Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Disidang Pekan Depan
Persidangan ini digelar lantaran guru Dasrul (52) tiba tiba mencabut pernyatan hasil mediasi atau diversi yang digelar dua hari lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Siswa penganiaya guru SMK Negeri Makassar , MA (17) terpaksa kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 14 September 2016 mendatang.
Persidangan ini digelar lantaran guru Dasrul (52) tiba tiba mencabut pernyatan hasil mediasi atau diversi yang digelar dua hari lalu.
"Terpaksa persidangan tetap akan dilanjutkan. Sidang perdananya akan ditentukan tanggal 14 mendatang," kata Kuasa Hukum MA, Abdul Gafur.
Dasrul Korban tindak penganiyaan yang dilakukan MA (17) siswa SMK Negeri 2 Makassar mencabut peryataan kesepakatan damai di ruang diversi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa lalu.
Dasrul meminta agar MA tetap dilanjutkan proses hukumya hingga ke Pengadilan. MA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan guru SMK ini mengalami luka luka