Orang Tua Siswa Pukul Guru
Berkas Tersangka Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Niam menyampaikan sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas itu bila ada kekurangan. Mudah mudahan secepatnya P21
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar Muhammad Dasrul (52) ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Berkas itu milik pelaku MA (15) yang tidak lain adalah anak didik atau siswa dari korban. Penyidik menyerahkan berkas itu ke Kejaksaan sejak Kamis (18/08/20) untuk diteliti.
"Berkas tersangka MA kita sudah limpahkan ke Kejaksaan sejak kamis lalu. Sementara untuk tersangka Adnan masih proses pemberkasan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol M Niam.
Niam menyampaikan sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas itu bila ada kekurangan. Mudah mudahan secepatnya P21 dan segera bisa disidangkan.
Kejadian bermula ketika Dasrul, guru SMKN 2 Makassar melaporkan Adnan karena memukulnya saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).
Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya. Mulut dan hidungnya juga berdarah.
Peristiwa itu terjadi setelah anak Adnan, MA, tidak mengerjakan tugas. Korban menegur MA yang tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku