Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Berkas Tersangka Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Niam menyampaikan sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas itu bila ada kekurangan. Mudah mudahan secepatnya P21

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Dasrul (52) melaporkan kasus pemukulan yang dialaminya ke Mapolsek Tamalate, Rabu (10/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama  tersangka kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar Muhammad Dasrul (52) ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Berkas itu milik pelaku MA (15) yang tidak lain adalah anak didik atau siswa  dari korban. Penyidik menyerahkan berkas itu   ke Kejaksaan sejak Kamis (18/08/20) untuk diteliti.

"Berkas tersangka MA kita sudah limpahkan   ke Kejaksaan sejak kamis lalu. Sementara untuk tersangka Adnan masih proses pemberkasan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol M Niam.

Niam menyampaikan sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas itu bila ada kekurangan. Mudah mudahan secepatnya P21 dan segera bisa disidangkan. 

Kejadian bermula ketika Dasrul,  guru SMKN 2 Makassar melaporkan Adnan karena memukulnya saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).

Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya. Mulut dan hidungnya juga berdarah.

Peristiwa itu terjadi setelah anak Adnan, MA, tidak mengerjakan tugas. Korban menegur MA yang tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved