Orang Tua Siswa Pukul Guru
Kuasa Hukum Guru Dasrul Pastikan Tak Ada Perdamaian
Azis pun menyatakan pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penasehat hukum Muh Dasrul, Abd Azis Pengeran dan Lisar Wirailhami menegaskan tidak akan berdamai dengan pelaku pemukulan guru Arsitektur SMK Negeri 2 Makassar.
"Hukum harus tetap jalan, kalaupun nantinya ada perdamaian itu hanya anak, dia masih di bawah umur tapi untuk orangtuanya itu tidak akan," tegas Koordinator Rumah Hukum Akbar Faizal, Azis, Senin (15/8/2016).
Azis pun menyatakan pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP. Azis mengaku saat Rumah Hukum Akbar Faizal mencul sebagai kuasa hukum, banyak elemen meminta untuk berdamai.
"Kata mereka damai itu indah, benar itu indah, tetapi bisa damai tetapi proses hukum tetap harus berjalan," tegasnya.
Azis menambahkan proses hukum saat ini adalah meminta saksi-saksi dari siswa, tata usaha, kepala sekolah dan sejumlah saksi lainnya.
"Jadi ada tambahan BAP (berita acara perkara) yaitu murid, kepala sekolah dan pelajar yang saat itu mengikuti proses belajar. Termasuk tata usaha," jelas azis.(*)