Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Siswa Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Segera Disidang

Berkas tersangka MA (17) dinyatakan sudah lengkap (P21).

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pelaku penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), MA (17) segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar.

Berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21).

"Setelah diteliti Jaksa secara seksama berkas perkara tersangka untuk MA sudah rampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman, Jumat (26/08).

Menurut Dedy berkas tersangka secara formil dan materil sudah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (27/8/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved