Orang Tua Siswa Pukul Guru
Siswa Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Segera Disidang
Berkas tersangka MA (17) dinyatakan sudah lengkap (P21).
Editor:
Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pelaku penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), MA (17) segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar.
Berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21).
"Setelah diteliti Jaksa secara seksama berkas perkara tersangka untuk MA sudah rampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman, Jumat (26/08).
Menurut Dedy berkas tersangka secara formil dan materil sudah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (27/8/2016) hari ini. (*)