Orang Tua Siswa Pukul Guru
Puluhan Laskar Merah Putih Kawal Persidangan Kasus Penganiayaan Guru
MA ditetapkan sebagai terdakwa karena disangka turut terlibat dalam penganiayaan terhadap gurunya sendiri.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
dalam sidang kasus perkara tindak pidana penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul dengan terdakwa MA (17), pPuluhan anggota Laskar Merah Putih hadir di Pengadilan Negeri Makassar
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada yang menarik dalam sidang kasus perkara tindak pidana penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muhammad Dasrul dengan terdakwa MA (17).
Puluhan anggota Laskar Merah Putih hadir di Pengadilan Negeri Makassar. Kehadiran mereka tidak lain untuk mengawal dan memberikan dukungan terhadap MA yang tengah menghadapi proses persidangan.
MA ditetapkan sebagai terdakwa karena disangka turut terlibat dalam penganiayaan terhadap gurunya sendiri.
Sidang rencananya akan dipimpin Majelis Hakim tunggal Teguh Sri Rahardjo. Proses persidangan akan digelar secara tertutup di ruang sidang anak Bau Maseppe.