Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Korban dan Terdakwa Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Dipertemukan di Ruang Mediasi

Meski demikian tersangka tidak langsung menjalani sidang, namun tersangka masuk di ruang mediasi atau diversi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
ruang mediasi atau diversi Pengadilan Negeri Makassar, . 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses hukum terhadap tersangka penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) dengan terdakwa MA (17) digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/09/2016).

Berdasarkan jadwal persidangan, MA akan menjalani sidang perdana. Meski demikian tersangka tidak langsung menjalani sidang, namun tersangka masuk di ruang mediasi atau diversi.

Dari pantauan Tribun tersangka MA dan korban Dasrul dipertemukan di ruang diversi. Turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat. Pertemuan keduabelahpihak digelar secara tertutup.

Diberitakan sebelumnya kasus ini penganiayaan ini bermula , ketika MA ditegur oleh Dahrul karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. Dahrul lalu menyuruhnya keluar dari ruang kelas.

Tak terima anaknya dihukum guru gara-gara tak mengerjakan tugas, orangtua murid, Adnan Achmad (43), menganiaya guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2Makassar, Dahrul (52).

Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.

Di hadapan polisi, Adnan mengaku datang ke sekolah ingin bertemu guru tersebut. Dia mengaku refleks memukul korban karena emosi.

Sementara itu, sang guru mengaku hanya memberi hukuman kepada sang anak karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah dan tidak membawa alat gambar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved